Pagerwangi - Dalam rangka membantu masyarakat kurang mampu, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional meluncurkan program penyaluran bantuan beras sebanyak 10 kilogram kepada 227 KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
Bantuan pangan tersebut disalurkan melalui Pemerintah Desa dengan didampingi pendamping penerima bantuan pangan yang penerimanya telah ditentukan oleh Kementrian Sosial dengan kriteria kondisi sosial ekonomi 25% terendah didaerah pelaksanaan.
Penyaluran bantuan tersebut merupakan salah satu langkah konkret pemerintah dalam rangka mengurangi kesenjangan sosial serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melalui program ini, diharapkan keluarga penerima manfaat dapat merasakan manfaat yang nyata dalam memenuhi kebutuhan pangan dan meningkatkan taraf hidup secara keseluruhan.