Perdes No. 3 Tahun 2023 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
11 Agustus 2023
Administrator
Dibaca 393 Kali

Perdes No. 3 Tahun 2023 Tentang Keterbukaan Informasi Publik berisi tentang pelaksanaan ketentuan pasal 82 UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 7, pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tenteng Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Desa sebagai badan publik wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan RPJMDesa, RKPDesa, dan APBDesa melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat;
Dokumen Lampiran
Lampiran Perdes No. 3 Tahun 2023 Tentang KIPKirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin